Meminta
kepada makhluk itu akan mendatangkan kehinaan,
makanya beberapa ulama seperti Ibnu
Taimiyah dan Al-Ghazali mengatakan hukum asal meminta kepada sesama makhluk itu
adalah haram KECUALI DARURAT.
Bahkan
dalam hadits Al-Bukhari dikatakan yg kebiasaannya meminta itu nanti akan ketemu
Allah dalam keadaan mukanya tak tersisa potongan daging, artinya saking malunya
di hadapan Allah, karena Allah membenci orang yg demikian.
Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ
أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
"Siapa yg meminta kepada orang lain harta orang itu dengan tujuan memperbanyak hartanya sendiri (bersenang-sena ng, atau ketagihan) maka tak
lain dia hanyalah meminta bara apai, maka silakan dia mempersedikit atau
memperbanyak."
"Siapa yg meminta kepada orang lain harta orang itu dengan tujuan memperbanyak hartanya sendiri (bersenang-sena
An-Nawawi
menukil dari Al-Qadhi Iyadh mengatakan maksudnya dia akan disiksa di neraka
karena meminta-minta itu.
Lebih
tegas lagi dalam hadits Qabishah bin Mukhariq dimana Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya
,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا "
“Wahai Qabishah, meminta-minta tak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu;
1. orang yg mempunyai tanggungan (hutang) yg menjadikannya terpaksa meminta sehingga bisa ia melunasi tanggungannya, lalu ia menahan diri (tidak meminta),
2. Seseorang yang tertimpa paceklik atau kerusakan tanaman membuat hartanya ludes sehingga ia terpaksa meminta demi memperoleh penopang hidup atau solusi kehidupan. Setelah itu, dia harus menahan diri dan tak boleh meminta lagi.
3. Seseorang yang mengalami kemiskinan atau kebutuhan mendesak, dan dipersaksikan oleh tiga orang tokoh kaumnya yang mengatakan bahwa dia benar-benar membutuhkan, maka dia boleh meminta, sampai ia peroleh penopang kehidupan atau solusi kehidupan, selanjutnya ia menahan diri,
Adapun meminta-minta selain karena tiga alasan ini, wahai Qabishah, adalah suht (makanan haram) yang disantap oleh pelakunya.”
(HR. Muslim no. 1044).
,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا "
“Wahai Qabishah, meminta-minta tak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu;
1. orang yg mempunyai tanggungan (hutang) yg menjadikannya terpaksa meminta sehingga bisa ia melunasi tanggungannya, lalu ia menahan diri (tidak meminta),
2. Seseorang yang tertimpa paceklik atau kerusakan tanaman membuat hartanya ludes sehingga ia terpaksa meminta demi memperoleh penopang hidup atau solusi kehidupan. Setelah itu, dia harus menahan diri dan tak boleh meminta lagi.
3. Seseorang yang mengalami kemiskinan atau kebutuhan mendesak, dan dipersaksikan oleh tiga orang tokoh kaumnya yang mengatakan bahwa dia benar-benar membutuhkan, maka dia boleh meminta, sampai ia peroleh penopang kehidupan atau solusi kehidupan, selanjutnya ia menahan diri,
Adapun meminta-minta selain karena tiga alasan ini, wahai Qabishah, adalah suht (makanan haram) yang disantap oleh pelakunya.”
(HR. Muslim no. 1044).
Ayo
usaha dan ikhtiyar, karena Allah maha pemurah, ingat pesan Rasulullah,
مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ ، وَمَا أَجِدُ لَكُمْ رِزْقًا أَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ
Siapa yg berusaha sabar pasti disabarkan Allah, siapa yg berusaha cukup pasti dicukupkan Allah dan siapa yg berusaha menjaga harga diri pasti dijaga Allah, tidak ada rejeki yg lebih luas daripada sabar.
مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ ، وَمَا أَجِدُ لَكُمْ رِزْقًا أَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ
Siapa yg berusaha sabar pasti disabarkan Allah, siapa yg berusaha cukup pasti dicukupkan Allah dan siapa yg berusaha menjaga harga diri pasti dijaga Allah, tidak ada rejeki yg lebih luas daripada sabar.
No comments:
Post a Comment